BAB
I
PENDAHULUAN
A.
PANDANGAN UMUM
Berlandaskan UUD
pasal 33 ayat 1, mengandung cita-cita untuk mengangkat perekonomian yang berdasarkan kekeluargaan.
Dalam UU nomor 25 tahun 1992 berisi
tentang pedoman bagi pemerintah dan
masyarakat mengenai cara-cara menjalankan kopersai, termasuk koperasi
sekolah.
Koperasi sekolah
sangat membantu bagi para siswa untuk
mengembangkan potensinya dalam bidang ekonomi dan sebagai latihan bertanggung jawab dan kemandirian
siswa.
Koperasi didirikan
berdasarkan surat keputusan bersama
antara Depertemen Transmigrasi dan Koperasi denganh Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli
1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih
lanjut dalam surat Keputusan Mentri Tenaga
Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut
surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah yang didirikan
di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA,
Madrasah, dan Pesantren.
B.
PENGERTIAN KOPERASI
Menurut UU No. 17 Tahun 2012
tentang perekonomian yang dimaksaud
dengan koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau
badan hokum koperasi, dengan pemisahan
kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi
aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, social dan budaya sesuai
dengan nilai dan prinsip koperasi.
Koperasi Sekolah ialah koperasi yang
didirikan oleh para siswa sebagai tempat pendidikan dan latihan berkoperasi di
sekolah. Koperasi Sekolah tidak berbentuk badan hokum, tetapi mendapat
pengakuan sebagai perkumpulan koperasi dari Kantor Departemen Koperasi.
C.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Menurut UU No. 25
tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperas sekolah, yaitu:
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
c. Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
d. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan
perkoprasian
g. kerjasama
antar koperasi
D.
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
1.
Rapat
anggota koperasi sekolah
Rapat
anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi di dalam koperasi sekolah. Rapat
anggota diadakan paling sedikit setahun sekali.
Di
dalam rapat anggota ditetapkan hal-hal berikut ini.
1)
Anggaran dasar.
2)
Kebijaksanaan umum di bidang
organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
3)
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian
pengurus, dan pengawas.
4)
Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
5)
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya.
6)
Pembagian sisa hasil usaha.
7)
Penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran koperasi.
2. Pengurus koperasi sekolah
Ketentuan
kepengurusan koperasi sekolah sebagai berikut:
1)
Koperasi sekolah dipimpin oleh pengurus
dari kalangan anggota koperasi sekolah yang dipilih rapat anggota
2)
Umumnya bendahara dan pengawas dipilih
dari kalangan siswa/ murid anggota koperasi
3)
Pengawas dan bendahara bertanggung
jawab kepada pimpinan/ kepala sekolah
Pengurus
koperasi sekolah terdiri atas :
1)
Para siswa anggota koperasi
2)
Jumlah anggota atau pengurus 5 orang
dan sekurang-kurangnya 3 orang
3)
Kepala sekolah dapat menunjuk beberapa
orang guru untuk ikut serta menjadi pengurus koperasi sekolah, dengan ketentuan
sebanyak-banyaknya sepertiga dari jumlah anggota pengurus yang dipilih oleh
para anggota.
3. Pengawas koperasi sekolah
Pengawas
pada koperasi sekolah dipilih oleh dan dari anggota dalam rapat anggota.
Pengawas koperasi sekolah dapat ditunjuk dari kalangan guru ataupun pihak-pihak
lain yang bersedia menjalankan perannya. Tugas dan wewenang serta tanggung
jawab pengawas sama dengan pengawas koperasi pada umumnya.
Berikut
ini tugas pengawas koperasi sekolah.
1)
Mengawasi usaha pengelolaan koperasi
sekolah.
2)
Menyampaikan laporan hasil
pengawasannya kepada rapat anggota.
Berikut
ini kekhususan pengawas.
1)
Apabila tidak mungkin dipilih pengawas
yang berasal dari anggota koperasi sekolah, baik seluruhnya maupun sebagian,
maka dengan persetujuan kepala sekolah dapat diangkat seorang guru sebagai
badan pemeriksa.
2)
Pengawas yang berasal dari guru atau
pengajar melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan organisasi, dan keuangan
koperasi sekolah.
3)
Guru sebagai pemeriksa bertanggung
jawab kepada kepala sekolah dan rapat anggota.
E.
PERAN DAN FUNGSI KOPERASI
Koperasi sekolah dikelola oleh
para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru, terutama guru
bidang studi ekonomi. Keberadaan koperasi sekolah tentunya memiliki
peranan penting bagi masyarakat sekolah yang bersangkutan, terutama bagi
siswa. Berikut ini beberapa peran dari koperasi sekolah antara lain :
a) Menunjang
pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis guna mencapai
kebutuhan ekonomis di kalangan siswa.
b) Mengembangkan
rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan dan jiwa demokratis pada siswa.
c) Sebagai
tempat memperdalam pengetahuan berkoperasi.
d) Sebagai
tempat untuk melatih keterampilan berkoperasi seperti praktik pembukuan
atau akuntansi, praktik administrasi, praktik tata niaga, dan lain-lain.
e) Memenuhi
kebutuhan ekonomi para siswa, misalnya penyediaan alat tulis menulis,
baju, seragam, makanan, dan sebagainya.
Adapun Fungsi Koperasi sekolah adalah :
a) Menunjang program pembangunan pemerintah di
sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
b)
Menumbuhkan
kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
c)
Membina
rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
d)
Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
e)
Membantu
kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar
sekolah
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
LANDASAN KOPERASI
Landasan pokok
dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal
ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas
kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan
masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah.
Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena
siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum.
B.
JENIS DAN TINGKATAN KOPERASI
1. Koperasi
Berdasarkan Jenis Usaha
Koperasi
Berdasarkan Jenis Usaha di kelompokkan menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut :
1)
Koperasi konsumsi,
adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh :
kebutuhan pokok yang disediakan adalah beras, gula, kopi, tepung, minyak goreng,
dan sebagainya. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan
dengan harga di toko lain.
2)
Koperasi kredit,
disebut juga koperasi simpan pinjam. Anggota koperasi mengumpulkan modal
bersama. Modal yang berkumpul dipinjamkan kepada anggota. Koperasi simpan
pinjam membantu para anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang.
3)
Koperasi produksi,
membantu usaha anggota koperasi. Bisa juga koperasilah yang melakukan suatu
jenis usaha bersama-sama. Ada bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya,
koperasi produksi para petani, peternak sapi, pengrajin dan sebagainya.
2. Koperasi
Berdasarkan Tingkatannya
Koperasi berdasarkan tingkatannya
dikelompokkan menjadi dua, yaitu primer dan sekunder. Berikut ulasannya :
1)
Koperasi primer,
adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling
sedikit terdiri dari 20 orang.
2)
Koperasi sekunder,
adalah koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder
meliputi :
·
Pusat Koperasi, merupakan koperasi yang
anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu
kabupaten/kota.
·
Gabungan Koperasi, merupakan koperasi
yang anggotanya paling sedikit 3 buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu
provinsi atau lebih.
·
Induk Koperasi, merupakan koperasi yang
anggotanya paling sedikit 3 buah gabungan koperasi.
C.
SUMBER MODAL KOPERASI
Modal koperasi sekolah didapat dari :
a) Simpanan pokok yang pembayarannya dapat diangsur
b) Simpanan wajib yang dipungut setiap bulan
c) Simpanan sukarela yang sifatnya bebas dan tidak
dibatasi jumlahnya
d) Modal donasi yaitu modal yang diperolehdari pihak
lain, dermawan, atau pihak sekolah/orang tua murid sekolah yang bersangkutan.
e) Modal tambahan yang berasal dari dana cadangan
D.
LAPANGAN USAHA KOPERASI
Koperasi sekolah berada dalam lingkungan sekolah yang usahanya meliputi
sektor ekonomi yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa sekolah yang
bersangkutan:
a) Simpan pinjam
b) Penjualan buku-buku pelajaran dan alat tulis
c) Penjualan alat-alat praktik laboratorium
d) Penyelenggaraan kantin sekolah
e) Penjualan barang atau jasa lain untuk memenuhi
kebutuhan siswa.
E.
PENGELOLA KOPERASI
Pengelola koperasi,
dalam hal ini diwakili oleh manajer koperasi. Adalah orang yang tidak tampil ke
panggung, ia tidak berbicara pada saat rapat anggota, secara spesifik ia bahkan
tidak disebutkan di undang-undang perkoperasian. Tapi tahukah Anda peran
pengelola koperasi itu begitu vital. Bagi Anda yang telah berkecimpung di dunia
koperasi, menjadi praktisi koperasi, pasti paham itu. Betapa menyulitkannya
jika punya pengelola yang tidak kreatif, tidak punya inisiatif, apa-apa harus
disuruh, kalau tidak disuruh tidak jalan, disuruh pun kadang masih salah.
Pengelola koperasi seperti itu hanya membuat beban pengurus bertambah. Lain
halnya jika pengelola koperasi adalah orang yang profesional, orang yang sudah
tahu mengapa, apa, dan bagaimana suatu pekerjaan perlu dilakukan, pengelola
koperasi yang bisa memback-up tugas pengurus, pengelola koperasi yang punya
banyak ide untuk memajukan koperasi. Pengelola koperasi seperti ini layaknya
mimpi indah bagi pengurus. Bahkan bisa dikatakan, pengurus yang punya pengelola
koperasi profesional tugasnya hanya tanda tangan dan bicara pada rapat anggota.
Manajer koperasi juga
tidak bisa bekerja sendiri, ia perlu tim yang mendukungnya. Manajer koperasi
sehebat apapun akan gagal jika ia tidak punya tim yang solid dan selalu
mensupportnya. Karenanya pengelola, yang terdiri dari manajer koperasi beserta
timnya. Pengurus dan pengelola, adalah dua komponen yang berbeda dalam
koperasi, perlakukannya pun berbeda. Dan kedua komponen ini harus dapat
bergerak selaras dan harmonis agar koperasi bisa maju. Pengurus lebih berat
dari segi tanggung jawabnya, sedangkan pengelola lebih berat dari segi tugasnya.
F.
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA KOPERASI DAN
SHU SISA
a. Kewajiban
anggota
Kewajiban
seorang anggota adalah sebagai berikut.
a) Memenuhi anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati.
b) Berpartisipasi dalam kegiatan
usaha yang diselenggarakan.
c) Mengembangkan dan memelihara
kebersamaan atas asas kekeluargaan.
b. Hak anggota
Adapun
hak seorang anggota adalah sebagai berikut.
1) Menghadiri, berpendapat, dan
memberikan suara dalam rapat anggota.
2) Memilih atau dipilih menjadi
pengurus atau pengawas.
3) Memberikan pendapat atau saran
kepada pengurus dan pengawas di luar rapat anggota.
4) Memanfaatkan koperasi dan
mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
5) Mendapat keterangan mengenai
perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
c.
Sisa
Hasil Usaha (SHU)
Sisa
Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola
koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology
SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah
kebutuhan anggota terpenuhi. Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU)
memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam
satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek
legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45
adalah sebagai berikut:
1)
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2)
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3)
besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4)
Pengertian diatas harus dipahami bahwa
SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan
aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka
besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan
perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah
proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu
pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
G.
PENDIRIAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI
1.
Pendiri
Koperasi Sekolah
a) Dasar keputusan
Koperasi didirikan berdasarkan surat
keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan
Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan
Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974.
Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah
koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan
Pesantren.
b) Pendirian koperasi
Untuk mendirikan koperasi harus
memerhatikan beberapa hal terkait dengan koperasi seperti anggaran dasar
koperasi, fungsi dan peran koperasi, struktur organisasi serta jenis/bentuk
koperasi yang cocok dengan kebutuhan. Anggaran dasar memuat hal-hal sebagai
berikut.
1) Nama, pekerjaan, serta tempat
tinggal para pendiri koperasi.
2) Nama lengkap dan nama singkatan
koperasi.
3) Tempat kedudukan koperasi dan
daerah kerjanya.
4) Maksud dan tujuan.
5) Ketegasan usaha.
6) Syarat-syarat keanggotaan.
7) Ketetapan tentang permodalan.
8) Peraturan tentang tanggung jawab
anggota.
9) Peraturan tentang pimpinan
koperasi dan kekuasaan anggota.
10) Ketentuan tentang kuorum
anggota.
11) Penetapan tahun buku.
12) Ketentuan tentang sisa hasil
usaha pada akhir tahun buku.
13) Ketentuan mengenai sisa kekayaan
bila koperasi dibubarkan.
14) Ketentuan mengenai sanksi.
Dalam setiap pembentukan
koperasi harus ada jaminan atas kelangsungan hidup koperasi, baik sebagai
perkumpulan orang maupun usaha. Ada beberapa tahap untuk membentuk koperasi,
yaitu:
1)
Tahap
awal, pada tahap awal ini orang-orang yang akan mendirikan koperasi perlu
mencari teman yang bersedia untuk mendirikan koperasi.
2)
Tahap
persiapan, yaitu membentuk panitia yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan
bendahara. Menyiapkan konsep atau rancangan anggaran dasar koperasi, dan
mengedarkan undangan rapat pendirian koperasi.
3)
Tahap
pelaksanaan, yaitu tahap penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi yang
dihadiri oleh seluruh calon anggota, pejabat dari kantor koperasi di daerah
setempat dan undangan lainnya.
4)
Tahap
mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.
2. Pembubaran koperasi sekolah
Pembubaran
koperasi sekolah dapat dibubarkan dengan surat keputusan Kepala Kantor
Departemen Koperasi dan PKM kabupaten / kotamadya daerah setempat dengan
mempertimbangkan hal-hal berikut ini.
a.
Koperasi sekolah mengalami kerugian terus menerus.
b.
Terdapat kesalahan dalam pengelolaan.
c.
Ditutup oleh pemerintah karena bertentangan dengan
ketertiban umum dan undang-undang.
d.
Sekolah yang bersangkutan ditutup atau pindah
lokasi.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di
sekolah yang anggota-anggotanya terdiri dari siswa. Mereka dilatih untuk
mengembangkan ketrampilannya dan bersikap tanggung jawab. Landasan pokok koperasi sekolah yaitu: UUD 1945 pasal
33 ayat 1. Modal koperasi sekolah di dapat dari modal sendiri dan modal dari
pihak luar. Lapangan
Usaha
Koperasi sekolah berada dalam lingkungan sekolah yang
usahanya meliputi sektor ekonomi yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa
sekolah. Dengan adanya koperasi sekolah, siswa mudah mendapatkan keperluan
sekolah dengan harga yang terjangkau.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar