Kamis, 18 Februari 2016

makalah koperasi sekolah


BAB I
PENDAHULUAN

A.   PANDANGAN UMUM
Berlandaskan UUD pasal 33 ayat 1, mengandung cita-cita untuk mengangkat   perekonomian yang berdasarkan kekeluargaan. Dalam UU nomor 25 tahun 1992 berisi  tentang pedoman bagi pemerintah dan  masyarakat mengenai cara-cara menjalankan kopersai, termasuk koperasi sekolah.
Koperasi sekolah sangat membantu bagi para siswa untuk  mengembangkan potensinya dalam bidang ekonomi dan sebagai  latihan bertanggung jawab dan kemandirian siswa.
Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama  antara Depertemen Transmigrasi dan Koperasi denganh Depertemen  Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Mentri Tenaga  Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA,  Madrasah, dan Pesantren.

B.    PENGERTIAN KOPERASI
Menurut UU No. 17 Tahun 2012 tentang  perekonomian yang dimaksaud dengan koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hokum koperasi,  dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, social dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.  
Koperasi Sekolah ialah koperasi yang didirikan oleh para siswa sebagai tempat pendidikan dan latihan berkoperasi di sekolah. Koperasi Sekolah tidak berbentuk badan hokum, tetapi mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi dari Kantor     Departemen Koperasi.



C.   PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperas sekolah, yaitu:
a.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.    Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
d.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.    Kemandirian
f.     Pendidikan perkoprasian
g.    kerjasama antar koperasi

D.   PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
1.   Rapat anggota koperasi sekolah
Rapat anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi di dalam koperasi sekolah. Rapat anggota diadakan paling sedikit setahun sekali.
Di dalam rapat anggota ditetapkan hal-hal berikut ini.
1)    Anggaran dasar.
2)   Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
3)   Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas.
4)   Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
5)   Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
6)   Pembagian sisa hasil usaha.
7)   Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2.  Pengurus koperasi sekolah
Ketentuan kepengurusan koperasi sekolah sebagai berikut:
1)    Koperasi sekolah dipimpin oleh pengurus dari kalangan anggota koperasi sekolah yang dipilih rapat anggota
2)   Umumnya bendahara dan pengawas dipilih dari kalangan siswa/ murid anggota koperasi
3)   Pengawas dan bendahara bertanggung jawab kepada pimpinan/ kepala sekolah

Pengurus koperasi sekolah terdiri atas :
1)    Para siswa anggota koperasi
2)   Jumlah anggota atau pengurus 5 orang dan sekurang-kurangnya 3 orang
3)   Kepala sekolah dapat menunjuk beberapa orang guru untuk ikut serta menjadi pengurus koperasi sekolah, dengan ketentuan sebanyak-banyaknya sepertiga dari jumlah anggota pengurus yang dipilih oleh para anggota.
3.  Pengawas koperasi sekolah
Pengawas pada koperasi sekolah dipilih oleh dan dari anggota dalam rapat anggota. Pengawas koperasi sekolah dapat ditunjuk dari kalangan guru ataupun pihak-pihak lain yang bersedia menjalankan perannya. Tugas dan wewenang serta tanggung jawab pengawas sama dengan pengawas koperasi pada umumnya.

Berikut ini tugas pengawas koperasi sekolah.
1)    Mengawasi usaha pengelolaan koperasi sekolah.
2)   Menyampaikan laporan hasil pengawasannya kepada rapat anggota.

Berikut ini kekhususan pengawas.
1)    Apabila tidak mungkin dipilih pengawas yang berasal dari anggota koperasi sekolah, baik seluruhnya maupun sebagian, maka dengan persetujuan kepala sekolah dapat diangkat seorang guru sebagai badan pemeriksa.
2)   Pengawas yang berasal dari guru atau pengajar melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan organisasi, dan keuangan koperasi sekolah.
3)   Guru sebagai pemeriksa bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan rapat anggota.




E.    PERAN DAN FUNGSI KOPERASI
Koperasi sekolah dikelola oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru, terutama guru bidang studi ekonomi. Keberadaan koperasi sekolah tentunya memiliki peranan penting bagi masyarakat sekolah yang bersangkutan, terutama bagi siswa. Berikut ini beberapa peran dari koperasi sekolah antara lain :
a)    Menunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis guna mencapai kebutuhan ekonomis di kalangan siswa.
b)   Mengembangkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan dan jiwa demokratis pada siswa.
c)    Sebagai tempat memperdalam pengetahuan berkoperasi.
d)   Sebagai tempat untuk melatih keterampilan berkoperasi seperti praktik pembukuan atau akuntansi, praktik administrasi, praktik tata niaga, dan lain-lain.
e)    Memenuhi kebutuhan ekonomi para siswa, misalnya penyediaan alat tulis menulis, baju, seragam, makanan, dan sebagainya.

Adapun Fungsi Koperasi sekolah adalah :
a)    Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
b)   Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
c)    Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
d)   Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
e)    Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah






BAB II
PEMBAHASAN
A.   LANDASAN KOPERASI
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum.

B.    JENIS DAN TINGKATAN KOPERASI
1.   Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha
Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha di kelompokkan menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut :
1)    Koperasi konsumsi, adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh : kebutuhan pokok yang disediakan adalah beras, gula, kopi, tepung, minyak goreng, dan sebagainya. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan harga di toko lain.
2)   Koperasi kredit, disebut juga koperasi simpan pinjam. Anggota koperasi mengumpulkan modal bersama. Modal yang berkumpul dipinjamkan kepada anggota. Koperasi simpan pinjam membantu para anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang.
3)   Koperasi produksi, membantu usaha anggota koperasi. Bisa juga koperasilah yang melakukan suatu jenis usaha bersama-sama. Ada bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya, koperasi produksi para petani, peternak sapi, pengrajin dan sebagainya.
2.  Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
Koperasi berdasarkan tingkatannya dikelompokkan menjadi dua, yaitu primer dan sekunder. Berikut ulasannya :
1)    Koperasi primer, adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit terdiri dari 20 orang.
2)   Koperasi sekunder, adalah koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi :
·         Pusat Koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
·         Gabungan Koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
·         Induk Koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah gabungan koperasi.

C.   SUMBER MODAL KOPERASI
Modal koperasi sekolah didapat dari :
a)    Simpanan pokok yang pembayarannya dapat diangsur
b)   Simpanan wajib yang dipungut setiap bulan
c)    Simpanan sukarela yang sifatnya bebas dan tidak dibatasi jumlahnya
d)   Modal donasi yaitu modal yang diperolehdari pihak lain, dermawan, atau pihak sekolah/orang tua murid sekolah yang bersangkutan.
e)    Modal tambahan yang berasal dari dana cadangan

D.   LAPANGAN USAHA KOPERASI
Koperasi sekolah berada dalam lingkungan sekolah yang usahanya meliputi sektor ekonomi yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa sekolah yang bersangkutan:
a)    Simpan pinjam
b)   Penjualan buku-buku pelajaran dan alat tulis
c)    Penjualan alat-alat praktik laboratorium
d)   Penyelenggaraan kantin sekolah
e)    Penjualan barang atau jasa lain untuk memenuhi kebutuhan siswa.


E.    PENGELOLA KOPERASI
Pengelola koperasi, dalam hal ini diwakili oleh manajer koperasi. Adalah orang yang tidak tampil ke panggung, ia tidak berbicara pada saat rapat anggota, secara spesifik ia bahkan tidak disebutkan di undang-undang perkoperasian. Tapi tahukah Anda peran pengelola koperasi itu begitu vital. Bagi Anda yang telah berkecimpung di dunia koperasi, menjadi praktisi koperasi, pasti paham itu. Betapa menyulitkannya jika punya pengelola yang tidak kreatif, tidak punya inisiatif, apa-apa harus disuruh, kalau tidak disuruh tidak jalan, disuruh pun kadang masih salah. Pengelola koperasi seperti itu hanya membuat beban pengurus bertambah. Lain halnya jika pengelola koperasi adalah orang yang profesional, orang yang sudah tahu mengapa, apa, dan bagaimana suatu pekerjaan perlu dilakukan, pengelola koperasi yang bisa memback-up tugas pengurus, pengelola koperasi yang punya banyak ide untuk memajukan koperasi. Pengelola koperasi seperti ini layaknya mimpi indah bagi pengurus. Bahkan bisa dikatakan, pengurus yang punya pengelola koperasi profesional tugasnya hanya tanda tangan dan bicara pada rapat anggota.
Manajer koperasi juga tidak bisa bekerja sendiri, ia perlu tim yang mendukungnya. Manajer koperasi sehebat apapun akan gagal jika ia tidak punya tim yang solid dan selalu mensupportnya. Karenanya pengelola, yang terdiri dari manajer koperasi beserta timnya. Pengurus dan pengelola, adalah dua komponen yang berbeda dalam koperasi, perlakukannya pun berbeda. Dan kedua komponen ini harus dapat bergerak selaras dan harmonis agar koperasi bisa maju. Pengurus lebih berat dari segi tanggung jawabnya, sedangkan pengelola lebih berat dari segi tugasnya.

F.    KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA KOPERASI DAN SHU SISA
a.   Kewajiban anggota
Kewajiban seorang anggota adalah sebagai berikut.
a)    Memenuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati.
b)   Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan.
c)    Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas asas kekeluargaan.
b.  Hak anggota
Adapun hak seorang anggota adalah sebagai berikut.
1)    Menghadiri, berpendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2)   Memilih atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas.
3)   Memberikan pendapat atau saran kepada pengurus dan pengawas di luar rapat anggota.
4)   Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
5)   Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
c.   Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi. Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1)    SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2)   SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3)   besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4)   Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka  besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

G.   PENDIRIAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI
1.   Pendiri Koperasi Sekolah
a)  Dasar keputusan
Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah            SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.
b)  Pendirian koperasi
Untuk mendirikan koperasi harus memerhatikan beberapa hal terkait dengan koperasi seperti anggaran dasar koperasi, fungsi dan peran koperasi, struktur organisasi serta jenis/bentuk koperasi yang cocok dengan kebutuhan. Anggaran dasar memuat hal-hal sebagai berikut.
1)    Nama, pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri koperasi.
2)   Nama lengkap dan nama singkatan koperasi.
3)   Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya.
4)   Maksud dan tujuan.
5)   Ketegasan usaha.
6)   Syarat-syarat keanggotaan.
7)   Ketetapan tentang permodalan.
8)   Peraturan tentang tanggung jawab anggota.
9)   Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota.
10) Ketentuan tentang kuorum anggota.
11)  Penetapan tahun buku.
12) Ketentuan tentang sisa hasil usaha pada akhir tahun buku.
13) Ketentuan mengenai sisa kekayaan bila koperasi dibubarkan.
14) Ketentuan mengenai sanksi.
Dalam setiap pembentukan koperasi harus ada jaminan atas kelangsungan hidup koperasi, baik sebagai perkumpulan orang maupun usaha. Ada beberapa tahap untuk membentuk koperasi, yaitu:
1)    Tahap awal, pada tahap awal ini orang-orang yang akan mendirikan koperasi perlu mencari teman yang bersedia untuk mendirikan koperasi.
2)   Tahap persiapan, yaitu membentuk panitia yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara. Menyiapkan konsep atau rancangan anggaran dasar koperasi, dan mengedarkan undangan rapat pendirian koperasi.
3)   Tahap pelaksanaan, yaitu tahap penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri oleh seluruh calon anggota, pejabat dari kantor koperasi di daerah setempat dan undangan lainnya.
4)   Tahap mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.
2.  Pembubaran koperasi sekolah
Pembubaran koperasi sekolah dapat dibubarkan dengan surat keputusan Kepala Kantor Departemen Koperasi dan PKM kabupaten / kotamadya daerah setempat dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini.
a.    Koperasi sekolah mengalami kerugian terus menerus.
b.    Terdapat kesalahan dalam pengelolaan.
c.    Ditutup oleh pemerintah karena bertentangan dengan ketertiban umum dan undang-undang.
d.    Sekolah yang bersangkutan ditutup atau pindah lokasi.



BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah yang anggota-anggotanya terdiri dari siswa. Mereka dilatih untuk mengembangkan ketrampilannya dan bersikap tanggung jawab. Landasan pokok koperasi sekolah yaitu: UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Modal koperasi sekolah di dapat dari modal sendiri dan modal dari pihak luar. Lapangan Usaha Koperasi sekolah berada dalam lingkungan sekolah yang usahanya meliputi sektor ekonomi yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa sekolah. Dengan adanya koperasi sekolah, siswa mudah mendapatkan keperluan sekolah dengan harga yang terjangkau.




















DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar