DAFTAR GAMBAR KOPERASI
- Gerigi Roda : Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus
- Rantai (di sebelah kiri) : Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh
- Kapas dan Padi (di sebelah kanan) : Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi
- Timbangan: Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi
- Bintang dalam perisai: dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi
- Pohon beringin: Simbol kehidupan
- Koperasi Indonesia: Koperasi yang dimaksud adalah koperasi Indonesia, bukan koperasi Negara lain
- Warna Merah Putih: Warna Merah dan Putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1.
PANDANGAN
UMUM
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini
berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi
tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang
menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya.
Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan
kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun
usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi
terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan
perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi,
karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di
Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif
dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural
dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih
perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi
yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia
yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang
Dasar 1945 .
Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan
rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap
berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula
perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan
perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti
perkembangan jaman.
1.2.
PENGERTIAN
KOPERASI
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co”
yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian
koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu
kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi
yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
1.3.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
a. Keanggotaan yang bersifat terbuka
dan sukarela,
b. Pengelolaan yang demokratis,
c. Partisipasi anggota dalam ekonomi,
d. Kebebasan dan otonomi,
e. Pengembangan pendidikan, pelatihan
dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan perkoperasian
g. Kerjasama antar koperasi
1.4.
PERANGKAT
ORGANISASI KOPERASI
Di dalam UU No.25 Tahun 1992,
ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur dalam Pasal 21 beserta
Penjelasannya, terdiri dari
1.
Rapat
Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat
anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam
rapat anggota tahunan antara lain:
·
Menetapkan anggaran dasar
·
Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus
serta pengawas
·
Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
·
Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
2. Pengurus Koperasi
Pengurus
koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Bertanggung jawab kepada rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima
tahun. Tidak merangkap sebagai pengawas. Pengurus baik bersama-sama, maupun
sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan
kesengajaan atau kelalaian. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota
pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
Tugas
Pengurus :
1) Mengelola
organisasi dan usaha koperasi.
2) Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja
koperasi.
3) Menyelenggarakan
rapat anggota.
4) Melaksanakan
rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
5) Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
6) Mencatat
setiap transaksi anggota.
7) Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
8) Meningkatkan
pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang Pengurus :
1. Mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
2. Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan AD dan ART.
3. Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
4. Mengangkat
dan memberhentikan pelaksana usaha.
5. Rencana
pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.
3. Pengawas Koperasi
Indonesia
Pengawas koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi koperasi
Indonesia, yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota,
serta bertanggung jawab kepada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang
dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi. Sebagai
anggota pengawas, tidak dapat merangkap sebagai pengurus, sebab kedudukan dan
tugas pengawas ini adalah mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang
dilakukan oleh pengurus.
Tugas Pengawas :
1. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2. Melaporkan
hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang Pengawas :
1. Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
2. Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
1.5.
PERAN
DAN FUNGSI KOPERASI
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, peran
dan fungsi koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1. Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2. Potensi dan kemampuan ekonomi para
anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan
kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat
membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki
peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
3. Turut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
4. Peningkatan kualitas kehidupan hanya
bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun
dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
5. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
6. Koperasi adalah satu-satunya bentuk
perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka
koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
7. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
8. Sebagai salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki
usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat
mengemban amanat dengan baik.
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat
dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
1) Membantu anggota meningkatkan
penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup
rakyat.
2) Meningkatkan pendapatan secara adil
dan merata.
3) Ikut mengembangkan daya cipta, daya
usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
4) Memperluas lapangan kerja dan
meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan
segi sosial sebagai berikut:
1) Meningkatkan pendidikan dan
ketrampilan anggota.
2) Membantu membentuk masyarakat yang
bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
LANDASAN
KOPERASI
Landasan Operasional
koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang harus di taati
dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan koperasi dalam
melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi. Landasan
operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang
disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia
:
1) UU
No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
2) Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
2.2.
JENIS
DAN TINGKATAN KOPERASI
1.
Jenis-jenis koperasi antara lain :
a. Koperasi Desa adalah adalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai
kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha
dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya
hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha
bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi
purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu
lingkungan tertentu.
b. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah Koperasi unit desa ini
berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1973, adalah
merupakan bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagau suatu lembaga
ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau
disatukan menjadi satu KUD. Dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2
Tahun1978, KUD bukan lagi merupakan bentuk antara dari BUUD tetapi telah
menjadi organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai
kegiatan masyarakat pedesaan itu sendiri serta memberikan pelayanan dan
masyarakat pedesaan.
c. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung
dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk
mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.
d. Koperasi pertanian (Koperta) adalah Koperta adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang
yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan
usaha-usaha pertanian.
e. Koperasi Peternakan adalah adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta
bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal pertanian.
f. Koperasi Perikanan adalah adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya
yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.
g. Koperasi kerajianan atau Koperasi
Industri Koperasi
Kerajinan atau koperasi industry adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha
kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya
langsung berhubungan denan kerajinan atau industry.
h. Koperasi Simpan-Pinjam adalah Adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai lepentingan langsung dalam
soal-soal dalam perkreditan atau simpan pinjam.
2. Tingkatan koperasi adalah sebagai berikut:
a.
Koperasi Primer:
Primary Society
(Koperasi Primer) sekurang-kurangnya dapat dibentuk oleh 20 orang perorangan
(individual) yang masing-masing memenuhi syarat sebagai berikut:
1. mampu untuk melakukan tindakan
hukum,
2. menerima landasan idiil, azas dan
sendi dasar koperasi,
3. sanggup dan bersedia melakukan
kewajiban-kewajiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana tercantum dalam UU no.
12 Tahun 1967, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan
koperasi lainnya.
Daerah
kerja Koperasi Primer terbatas pada satu lingkungan tempat tinggal (pedesaan)
atau lingkungan tempat bekerja (perkantoran, pabrik, kampus, sekolah, dan lain
sebagainya).
Dengan
demikian merupakan suatu pelanggaran peraturan kalau dalam satu lingkungan
tempat tinggal atau lingkungan tempat kerja terdapat 2 atau lebih koperasi yang
sejenis atau yang sama usahanya. Terdapatnya 2 atau lebih Koperasi Primer yang
sejenis dalam satu daerah kerja (desa, perkantoran dan lain-lain) dapat
menimbulkan beberapa kesulitan (dampak negatif), antara lain:
1) Dapat menimbulkan persaingan yang
akan menjadikan usaha koperasi itu tidak sehat;
2) Dapat menimbulkan terpecah-pecahnya
potensi ekonomi dan produksi yang terdapat dalam satu daerah kerja, sehingga
efektivitas dan efisiensi sulit atau bahkan tidak akan mungkin tercapai.
b.
Koperasi
Pusat, Gabungan dan Induk:
Tentang tingkatan koperasi ini sangat berkaitan dengan
keanggotaan koperasi yang terdiri dari badan-badan hukum koperasi, yaitu:
1) Sekurang-kurangnya 5 Koperasi Primer
yang telah berbadan hukum dapat membentuk suatu Pusat Koperasi. Dalam satu
kesatuan perjuangan efisiensi akan dapat lebih terjamin.
2) Sekurang-kurangnya 3 Pusat Koperasi
yang telah berbadan hukum dapat membentuk Gabungan Koperasi;
3) Sekurang-kurangnya 3 Gabungan
Koperasi yang tekah berbadan hukum dapat membentuk Induk Koperasi.
2.3.
SUMBER
MODAL KOPERASI
Modal usaha koperasi berasal dari dua sumber
yaitu :
a.
Modal
Sendiri
1) Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak boleh diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
2) Simpanan
Wajib adalah simpanan yang wajin dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Dengan simpanan wajib modal
koperasi terus bertambah dan berkembang.
3) Simpanan
Sukarela adalah simpanan dari anggota – anggota koperasi yang bersifat
sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini tetapi
dilakukan atas kemauan sendiri.
4) Dana
Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha.
Dana yang terkumpul dalam bentuk cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat
dimanfaatkan sebagai modal.
5) Hibah
adalah pemberian berupa uang atau barang yang diterima oleh koperasi tetapi
bukan dari anggotanya melainkan dari pihak lain. Contohnya koperasi menerima
hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.
b.
Modal
pinjaman
1) Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
2) Koperasi
lainnya dan atau anggotanya Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang
dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang
kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup
yang luas atau dalam lingkup yang sempit tergantung dari kebutuhan modal yang
diperlukan.
3) Bank
dan lembaga keuangan lainnya Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk
badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut
diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari
negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
4) Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya Untuk menambah modal koperasi juga dapat
menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana
segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar
modal yang ada.
5) Sumber
lain yang sah; Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari
dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
6) Modal
penyertaan (diatur dengan PP); Modal penyertaan adalah modal yang berasal dari
penanaman modal (investasi) pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti
perorangan, badan usaha swasta, dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya
memperkuat kegiatan usaha koperasi. Dalam koperasi, modal penyertaan juga
menanggung risiko. Pemilik modal ini tidak memiliki suara dalam rapat anggota.
Akan tetapi, pemilik dapat diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari
modal tersebut sesuai dengan kesepakatan.
2.4.
LAPANGAN
USAHA KOPERASI
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah
ditetapkan pada UU No. 25/1992 yaitu :
1) Usaha koperasi adalah usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan
kesejahteraannya.
2) Kelebihan kemampuan pelayanan
koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota
koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan
disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi
untuk melayani anggotanya.
3) Koperasi menjalankan kegiatan usaha
dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
4) Koperasi dapat menghimpun dana dan
mengeluarkannya melalui kegiatan simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi
dan koperasi lain dan atau anggotanya.
5) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat
dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi.
6) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan
pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
2.5.
PENGELOLA
KOPERASI
Manajer (Pengelola Usaha)
Pengurus koperasi dapat mengangkat
pengelola yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi. Rencana
pengangkatan pengelola diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus. Sebenarnya, pengelola membayar
dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola usaha. Pengelola
menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan kesengajaannya.
Tugas Pengelola :
1) Melaksanakan
usaha koperasi.
2) Mengajukan
rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
3) Memberikan
pelayanan usaha kepada anggota.
4) Membuat
studi kelayakan usaha koperasi.
5) Membuat
laporan perkembangan usaha koperasi.
Wewenang
Pengelola :
1. Mengangkat
dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
2. Meningkatkan
prestasi kerja karyawan.
2.6.
KEWAJIBAN
DAN HAK ANGGOTA DAN SHU SISA
Di dalam koperasi, setiap anggota mempunyai
kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut
:
*
Menghadiri rapat anggota
*
Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan
wajib
*
Mematuhi AD
dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
*
Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
*
Menjaga
rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
*
Menanggung
kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
*
Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang
sama antara sesama anggota
*
Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan
Koperasi
*
Menyatakan
pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
*
Memilih
pengurus dan pengawas.
*
Dipilih
sebagai pengurus atau pengawas.
*
Menyetujui
atau mengubah AD / ART serta ketetapan
lainya.
2.7.
PENDIRIAN
DAN PEMBUBARAN KOPERASI
a. Pendirian Koperasi
Adapun Syarat pendirian koperasi adalah :
1)
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20
(duapuluh) orang;
2)
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3
(tiga) Koperasi;
3)
Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran
dasar;
4)
Berkedudukan di wilayah Indonesia;
Persiapan Mendirikan Koperasi :
1)
Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi
harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat
sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan
berdasarkan kesamaan kepentingan koperasi.
2)
Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi
memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen,
prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka
dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
Rapat Pendirian :Proses pendirian
sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh
anggota masyarakat yang menjadi pendirinya
Prosedur permohonan pengesahan :
1)
Adanya permohonan tertulis dari para pendiri dengan
dilampiri akta pendirian;
2)
Bila permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan
diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
3)
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para
pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya penolakan;
4)
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan
permintaan ulang;
5)
Setelah pengesahan akta pendirian diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia
b. Pembubaran Koperasi
Cara Pembubaran Koperasi
Berdasarkan ketentuan pasal 46 UU No. 25 Tahun 1992, pasal 46 dapat di lakukan
untuk membubarkan koperasi, yaitu sebagai berikut :
1) Kepututsan
rapat anggota
Pembubaran Koperasi Berdasarkan
Rapat Anggota Pemberitahuan secara tertulis tentang keputusan pembubaran
koperasi tersebut harus menyebutkan :
a) Nama
dan alamat dari penyelesai
b) Ketentuan
bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 bulan
sesuadah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Pemberitahuan
tertulis dibuat rangkap 2 kepada penmerintah itu harus dilampiri hal-hal di
bawah ini :
a) Petikan
berita acara rapat anggota pembubaran koperasi yang berisi keputusan rapat anggota
koperasi untuk membubarkan koperasi tersebut
b) Akta
pendirian yang berisi anggaran dasar koperasi tersebut
c) Daftar
hadir yang ditandatangani anggota sebagaimana tercatat dalam buku daftar
anggota
d) Berita
acara penyelesaian pembubaran
2) Keputusan
pemerintah
Pembubaran Koperasi Berdasarkan
Keputusan Pemerintah Pembubaran koperasi pejabat koperasi ini harus berdasarkan
alasan – alasan tertentu , yaitu :
a) Terdapat
bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi UU No. 25 tahun 1992.
b) Kegiatannya
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
c) Kelangsungan
hidupnya tidak dapat lagi di harapkan .
Penyelesaian Berdasarkan ketentuan pasal 54 UU no.
25 tahun 1992 penyelesaian mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai
berikut :
a) Melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama–nama “ koperasi dalam penyelesaian
b) Mengumpulkan
segala keterangan perilaku
c) Memanggil
pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang di perlukan
d) Memperoleh
, memeriksa dan menggunakan segala catatan dan arsip koperas
e) Menetapkan
dan melaksanakan segala kewajiban pwmbayaran yang didahulinya dari pembayaran
hutang liannya
f) Menggunakan
sisa kekayaam umtuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi
g) Membagikan
sisa hasil penyelesaian kepada anggota
h) Membuat
berita acara penyelesaian
BAB III
PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN
Menurut UU Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pada umumnya koperasi yang
dianut oleh suatu Negara adalah aliran Yardistick, aliran Sosialis, dan aliran
Persemakmuran. Usaha koperasi dilakukan atau dijalankan secara bersama.
Koperasi dibangun dengan modal bersama. Maka oleh karena itu, diharapkan
koperasi akan lebih maju dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Koperasi
dijalankan secara bersama sesuai dengan asas koperasi, yakni kekeluargaan dan
gotong royong. Artinya, dalam menjalankan perekonomian, rakyat secara bersama
atau berkelompok membentuk suatu badan usaha. Caranya dengan mengelola modal
bersama.
3.2.
SARAN
Suatu pendirian
usaha maupun koperasi mempunyai banyak masalah, baik dalam segi internal eksternal
maupun dalam skalanya secara makro maupun mikro. Perlu dukungan dari banyak
pihak untuk lebih mengembangkan koperasi. Karena koperasi akan berkembang jika
dari anggotanya dapat bergerak untuk mengaktifkan usaha koperasi maka perlu
penumbuhan kesadaran akan pentingnya peran anggota dalam kemajuan koperasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar