Kamis, 18 Februari 2016

makalah koperasi indonesia


DAFTAR GAMBAR KOPERASI

  • Gerigi Roda    : Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus
  • Rantai (di sebelah kiri) : Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh
  • Kapas dan Padi (di sebelah kanan) : Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi
  • Timbangan: Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi
  • Bintang dalam perisai: dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi
  • Pohon beringin: Simbol kehidupan
  • Koperasi Indonesia: Koperasi yang dimaksud adalah koperasi Indonesia, bukan koperasi Negara lain
  • Warna Merah Putih: Warna Merah dan Putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia






BAB I
PENDAHULUAN
1.1.   PANDANGAN UMUM
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .
Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman.

1.2.   PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia) Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

1.3.   PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
a.    Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela,
b.   Pengelolaan yang demokratis,
c.    Partisipasi anggota dalam ekonomi,
d.   Kebebasan dan otonomi,
e.       Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.       Kemandirian
f.       Pendidikan perkoperasian
g.      Kerjasama antar koperasi

1.4.   PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Di dalam UU No.25 Tahun 1992, ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur dalam Pasal 21 beserta Penjelasannya, terdiri dari
1.      Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:
·         Menetapkan anggaran dasar
·         Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
·         Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
·         Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
  
2.      Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Bertanggung jawab kepada rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Tidak merangkap sebagai pengawas. Pengurus baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
Tugas Pengurus :
1)      Mengelola organisasi dan usaha koperasi.
2)      Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja koperasi.
3)      Menyelenggarakan rapat anggota.
4)      Melaksanakan rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
5)      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
6)      Mencatat setiap transaksi anggota.
7)      Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
8)      Meningkatkan pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.

Wewenang Pengurus :
1.      Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
2.      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD dan ART.
3.      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
4.      Mengangkat dan memberhentikan pelaksana usaha.
5.      Rencana pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.


3.  Pengawas Koperasi Indonesia
Pengawas koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi koperasi Indonesia, yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, serta bertanggung jawab kepada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi. Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus.
Tugas Pengawas :
1.   Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2.   Melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang Pengawas :
1.   Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
2.   Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.          

1.5.   PERAN DAN FUNGSI KOPERASI
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, peran dan fungsi koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2.      Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
3.      Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
4.      Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
5.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
6.      Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
7.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
8.      Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
1)      Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
2)      Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
3)      Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
4)      Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.

Peranan segi sosial sebagai berikut:
1)      Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.
2)      Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.




BAB II
PEMBAHASAN
2.1.   LANDASAN KOPERASI
Landasan Operasional koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang harus di taati dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia :
1)      UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
2)      Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.

2.2.   JENIS DAN TINGKATAN KOPERASI
1.      Jenis-jenis koperasi antara lain :
a.       Koperasi Desa adalah adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu.
b.      Koperasi Unit Desa (KUD) adalah Koperasi unit desa ini berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1973, adalah merupakan bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagau suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. Dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun1978, KUD bukan lagi merupakan bentuk antara dari BUUD tetapi telah menjadi organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan masyarakat pedesaan itu sendiri serta memberikan pelayanan dan masyarakat pedesaan.
c.       Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.
d.      Koperasi pertanian (Koperta) adalah Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.
e.       Koperasi Peternakan adalah adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal pertanian.
f.       Koperasi Perikanan adalah adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.
g.      Koperasi kerajianan atau Koperasi Industri Koperasi Kerajinan atau koperasi industry adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industry.
h.      Koperasi Simpan-Pinjam adalah Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai lepentingan langsung dalam soal-soal dalam perkreditan atau simpan pinjam.
2.      Tingkatan koperasi adalah sebagai berikut:
a.      Koperasi Primer:
Primary Society (Koperasi Primer) sekurang-kurangnya dapat dibentuk oleh 20 orang perorangan (individual) yang masing-masing memenuhi syarat sebagai berikut:
1.      mampu untuk melakukan tindakan hukum,
2.      menerima landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi,
3.      sanggup dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana tercantum dalam UU no. 12 Tahun 1967, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya.
Daerah kerja Koperasi Primer terbatas pada satu lingkungan tempat tinggal (pedesaan) atau lingkungan tempat bekerja (perkantoran, pabrik, kampus, sekolah, dan lain sebagainya).
Dengan demikian merupakan suatu pelanggaran peraturan kalau dalam satu lingkungan tempat tinggal atau lingkungan tempat kerja terdapat 2 atau lebih koperasi yang sejenis atau yang sama usahanya. Terdapatnya 2 atau lebih Koperasi Primer yang sejenis dalam satu daerah kerja (desa, perkantoran dan lain-lain) dapat menimbulkan beberapa kesulitan (dampak negatif), antara lain:
1)      Dapat menimbulkan persaingan yang akan menjadikan usaha koperasi itu tidak sehat;
2)      Dapat menimbulkan terpecah-pecahnya potensi ekonomi dan produksi yang terdapat dalam satu daerah kerja, sehingga efektivitas dan efisiensi sulit atau bahkan tidak akan mungkin tercapai.
b.      Koperasi Pusat, Gabungan dan Induk:
Tentang tingkatan koperasi ini sangat berkaitan dengan keanggotaan koperasi yang terdiri dari badan-badan hukum koperasi, yaitu:
1)      Sekurang-kurangnya 5 Koperasi Primer yang telah berbadan hukum dapat membentuk suatu Pusat Koperasi. Dalam satu kesatuan perjuangan efisiensi akan dapat lebih terjamin.
2)      Sekurang-kurangnya 3 Pusat Koperasi yang telah berbadan hukum dapat membentuk Gabungan Koperasi;
3)      Sekurang-kurangnya 3 Gabungan Koperasi yang tekah berbadan hukum dapat membentuk Induk Koperasi.

2.3.   SUMBER MODAL KOPERASI
Modal usaha koperasi berasal dari dua sumber yaitu :
a.      Modal Sendiri
1)      Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak boleh diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
2)      Simpanan Wajib adalah simpanan yang wajin dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Dengan simpanan wajib modal koperasi terus bertambah dan berkembang.
3)      Simpanan Sukarela adalah simpanan dari anggota – anggota koperasi yang bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.
4)      Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha. Dana yang terkumpul dalam bentuk cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat dimanfaatkan sebagai modal.
5)      Hibah adalah pemberian berupa uang atau barang yang diterima oleh koperasi tetapi bukan dari anggotanya melainkan dari pihak lain. Contohnya koperasi menerima hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.
b.      Modal pinjaman
1)      Anggota Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
2)      Koperasi lainnya dan atau anggotanya Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
3)      Bank dan lembaga keuangan lainnya Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
4)      Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
5)      Sumber lain yang sah; Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
6)      Modal penyertaan (diatur dengan PP); Modal penyertaan adalah modal yang berasal dari penanaman modal (investasi) pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti perorangan, badan usaha swasta, dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya memperkuat kegiatan usaha koperasi. Dalam koperasi, modal penyertaan juga menanggung risiko. Pemilik modal ini tidak memiliki suara dalam rapat anggota. Akan tetapi, pemilik dapat diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari modal tersebut sesuai dengan kesepakatan.

2.4.   LAPANGAN USAHA KOPERASI
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992 yaitu :
1)      Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
2)      Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
3)      Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
4)      Koperasi dapat menghimpun dana dan mengeluarkannya melalui kegiatan simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi dan koperasi lain dan atau anggotanya.
5)      Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi.
6)      Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

2.5.   PENGELOLA KOPERASI
Manajer (Pengelola Usaha)
Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi. Rencana pengangkatan pengelola diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus. Sebenarnya, pengelola membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola usaha. Pengelola menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan kesengajaannya.
Tugas Pengelola :
1)      Melaksanakan usaha koperasi.
2)      Mengajukan rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
3)      Memberikan pelayanan usaha kepada anggota.
4)      Membuat studi kelayakan usaha koperasi.
5)      Membuat laporan perkembangan usaha koperasi.

Wewenang Pengelola :
1.      Mengangkat dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
2.      Meningkatkan prestasi kerja karyawan.

2.6.   KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA DAN SHU SISA
Di dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut :
*        Menghadiri rapat anggota
*        Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
*        Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
*        Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
*        Menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
*        Menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
*        Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
*        Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
*        Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
*        Memilih pengurus dan pengawas.
*        Dipilih sebagai pengurus atau pengawas.
*        Menyetujui atau mengubah AD / ART serta ketetapan lainya.

2.7.   PENDIRIAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI
a.       Pendirian Koperasi
Adapun Syarat pendirian koperasi adalah :
1)      Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
2)      Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
3)      Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
4)      Berkedudukan di wilayah Indonesia;
Persiapan Mendirikan Koperasi :
1)      Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan koperasi.
2)      Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
Rapat Pendirian :Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya
Prosedur permohonan pengesahan :
1)      Adanya permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
2)      Bila permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
3)      Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
4)      Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang;
5)      Setelah pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia 

b.      Pembubaran Koperasi
Cara Pembubaran Koperasi Berdasarkan ketentuan pasal 46 UU No. 25 Tahun 1992, pasal 46 dapat di lakukan untuk membubarkan koperasi, yaitu sebagai berikut :
1)      Kepututsan rapat anggota
Pembubaran Koperasi Berdasarkan Rapat Anggota Pemberitahuan secara tertulis tentang keputusan pembubaran koperasi tersebut harus menyebutkan :
a)      Nama dan alamat dari penyelesai
b)      Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 bulan sesuadah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Pemberitahuan tertulis dibuat rangkap 2 kepada penmerintah itu harus dilampiri hal-hal di bawah ini :
a)      Petikan berita acara rapat anggota pembubaran koperasi yang berisi keputusan rapat anggota koperasi untuk membubarkan koperasi tersebut
b)      Akta pendirian yang berisi anggaran dasar koperasi tersebut
c)      Daftar hadir yang ditandatangani anggota sebagaimana tercatat dalam buku daftar anggota
d)     Berita acara penyelesaian pembubaran
2)      Keputusan pemerintah
Pembubaran Koperasi Berdasarkan Keputusan Pemerintah Pembubaran koperasi pejabat koperasi ini harus berdasarkan alasan – alasan tertentu , yaitu :
a)      Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi UU No. 25 tahun 1992.
b)      Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
c)      Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi di harapkan .

Penyelesaian Berdasarkan ketentuan pasal 54 UU no. 25 tahun 1992 penyelesaian mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
a)      Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama–nama “ koperasi dalam penyelesaian
b)      Mengumpulkan segala keterangan perilaku
c)      Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang di perlukan
d)     Memperoleh , memeriksa dan menggunakan segala catatan dan arsip koperas
e)      Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pwmbayaran yang didahulinya dari pembayaran hutang liannya
f)       Menggunakan sisa kekayaam umtuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi
g)      Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota
h)      Membuat berita acara penyelesaian






BAB III
PENUTUP

3.1.   KESIMPULAN
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pada umumnya koperasi yang dianut oleh suatu Negara adalah aliran Yardistick, aliran Sosialis, dan aliran Persemakmuran. Usaha koperasi dilakukan atau dijalankan secara bersama. Koperasi dibangun dengan modal bersama. Maka oleh karena itu, diharapkan koperasi akan lebih maju dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Koperasi dijalankan secara bersama sesuai dengan asas koperasi, yakni kekeluargaan dan gotong royong. Artinya, dalam menjalankan perekonomian, rakyat secara bersama atau berkelompok membentuk suatu badan usaha. Caranya dengan mengelola modal bersama.

3.2.   SARAN
Suatu pendirian usaha maupun koperasi mempunyai banyak masalah, baik dalam segi internal eksternal maupun dalam skalanya secara makro maupun mikro. Perlu dukungan dari banyak pihak untuk lebih mengembangkan koperasi. Karena koperasi akan berkembang jika dari anggotanya dapat bergerak untuk mengaktifkan usaha koperasi maka perlu penumbuhan kesadaran akan pentingnya peran anggota dalam kemajuan koperasi.











DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar