BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1.
PANDANGAN
UMUM
Di era globalisasi sekarang masyarakat berusaha untuk terus
meningkatkan kemampuan perekonomiannya dalam rangka mencapai tujuan yang hendak
dicapai, dengan menggunakan waktu yang seefektif dan seefisien mungkin dan
dengan biaya yang relatif murah. Koperasi merupakan badan usaha dalam rangka
membangun ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Di lihat dari sejarah,
koperasi dilahirkan sebagai usaha yang berperan dalam memajukan kepentingan
perekonomian anggota koperasi tersebut. Dalam koperasi anggota sebagai pemilik
dan pelanggan mempunyai posisi kekuasaan yang tertinggi, mereka mendirikan dan
mengembangkan perusahaan koperasi untuk meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraannya.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau
badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1).
Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan
sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam system perekonomian nasional.
Pertumbuhan koperasi relatif mengalami kemunduran yang mana
salah satu penyebabnya adalah konsep pengembangan strategi dalam koperasi untuk
dapat merespon persaingan dan pasar yang terus berkembang dengan cepat.
Perkembangan yang cenderung liberalisme membuat koperasi semakin
sulit untuk tumbuh lebih maju dalam persaingannya. Permasalahannya yang penting
adalah dimana koperasi yang didirikan benar-benar dibutuhkan dan dapat
memberikan pelayanan kepada para anggota dan masyarakat sekitar, dan menjadikan
hidup anggota menjadi lebih baik. Dengan demikian dalam memajukan koperasi,
diperlukannya kerja sama atas semua unsur-unsur koperasi dengan sesuai
fungsi-fungsi dari unsur-unsur tersebut.
1.2.
PENGERTIAN
KOPERASI
a) Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang
yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b) Pengertian Koperasi Menurut Undang –
Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia) Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c) Pengertian Koperasi Menurut Para
Ahli
Berikut
ini pengertian koperasi menurut para ahli :
*
Dr.
Fay ( 1980 ) Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama
yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
*
R.M
Margono Djojohadikoesoemo Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang
yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
*
Prof.
R.S. Soeriaatmadja Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela
dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan
oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Jadi,
Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha
bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang
lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi
secara demokratis oleh anggotanya.
1.3.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
a. Keanggotaan yang bersifat terbuka
dan sukarela,
b. Pengelolaan yang demokratis,
c. Partisipasi anggota dalam ekonomi,
d. Kebebasan dan otonomi,
e. Pengembangan pendidikan, pelatihan
dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan perkoperasian
g. Kerjasama antar koperasi
1.4.
PERANGKAT
ORGANISASI KOPERASI
Di dalam UU No.25 Tahun 1992,
ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur dalam Pasal 21 beserta
Penjelasannya, terdiri dari
1.
Rapat
Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat
anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam
rapat anggota tahunan antara lain:
·
Menetapkan anggaran dasar
·
Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus
serta pengawas
·
Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
·
Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
2. Pengurus Koperasi
Pengurus
koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Bertanggung jawab kepada rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima
tahun. Tidak merangkap sebagai pengawas. Pengurus baik bersama-sama, maupun
sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan
kesengajaan atau kelalaian. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota
pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
3. Pengawas Koperasi
Indonesia
Pengawas koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi koperasi
Indonesia, yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota,
serta bertanggung jawab kepada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang
dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi. Sebagai
anggota pengawas, tidak dapat merangkap sebagai pengurus, sebab kedudukan dan
tugas pengawas ini adalah mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang
dilakukan oleh pengurus.
Tugas Pengawas :
1. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2. Melaporkan
hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang Pengawas :
1. Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
2. Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
1.5.
PERAN
DAN FUNGSI KOPERASI
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, peran
dan fungsi koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1. Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2. Potensi dan kemampuan ekonomi para
anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan
kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat
membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki
peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
3. Turut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
4. Peningkatan kualitas kehidupan hanya
bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun
dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
5. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
6. Koperasi adalah satu-satunya bentuk
perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka
koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
7. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
8. Sebagai salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki
usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat
mengemban amanat dengan baik.
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat
dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
1) Membantu anggota meningkatkan
penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup
rakyat.
2) Meningkatkan pendapatan secara adil
dan merata.
3) Ikut mengembangkan daya cipta, daya
usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
4) Memperluas lapangan kerja dan
meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan
segi sosial sebagai berikut:
1) Meningkatkan pendidikan dan
ketrampilan anggota.
2) Membantu membentuk masyarakat yang
bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
LANDASAN
KOPERASI
Landasan Koperasi Indonesia
Pendirian
koperasi memerlukan landasan yang kokoh. Landasan koperasi terdiri atas
landasan idiil, landasan struktural, landasan mental, dan landasan operasional.
1. Landasan
Idiil
Landasan idiil koperasi adalah Pancasila.
Oleh karena itu, semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila - sila Pancasila
agar dapat mencapai cita - citanya serta menjadi landasan moral bagi seluruh
anggota koperasi di Indonesia.
2. Landasan
Struktural
Landasan struktural koperasi
Indonesia adalah UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (1). Dalam pasal 33
ayat (1) terkandung makna bahwa segala kegiatan koperasi adalah usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
3. Landasan
Mental
Landasan mental koperasi Indonesia
adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Setiap anggota
koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan terhadap anggota koperasi yang
lain. Rasa kesetiakawanan tersebut harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju
dan berkembang guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
4. Landasan
Operasional
5. Landasan
operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota,
pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas
masing - masing. Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia
1). UU No. 17 Tahun
2012 tentang Perkoperasian.
2). Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.
2.2.
JENIS
DAN TINGKATAN KOPERASI
1.
Jenis-jenis koperasi antara lain :
a. Koperasi Desa adalah adalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai
kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha
dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa,
sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan
usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi
purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu
lingkungan tertentu.
b. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah Koperasi unit desa ini
berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1973, adalah
merupakan bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagau suatu lembaga
ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau
disatukan menjadi satu KUD. Dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2
Tahun1978, KUD bukan lagi merupakan bentuk antara dari BUUD tetapi telah menjadi
organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan
masyarakat pedesaan itu sendiri serta memberikan pelayanan dan masyarakat
pedesaan.
c. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung
dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk
mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.
d. Koperasi pertanian (Koperta) adalah Koperta adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang
yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan
usaha-usaha pertanian.
e. Koperasi Peternakan adalah adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta
bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal pertanian.
f. Koperasi Perikanan adalah adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya
yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.
g. Koperasi kerajianan atau Koperasi
Industri Koperasi
Kerajinan atau koperasi industry adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha
kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya
langsung berhubungan denan kerajinan atau industry.
h. Koperasi Simpan-Pinjam adalah Adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai lepentingan langsung dalam
soal-soal dalam perkreditan atau simpan pinjam.
2. Tingkatan koperasi adalah sebagai berikut:
a.
Koperasi Primer:
Primary Society
(Koperasi Primer) sekurang-kurangnya dapat dibentuk oleh 20 orang perorangan
(individual) yang masing-masing memenuhi syarat sebagai berikut:
1. mampu untuk melakukan tindakan
hukum,
2. menerima landasan idiil, azas dan
sendi dasar koperasi,
3. sanggup dan bersedia melakukan
kewajiban-kewajiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana tercantum dalam UU no.
12 Tahun 1967, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan
koperasi lainnya.
Daerah
kerja Koperasi Primer terbatas pada satu lingkungan tempat tinggal (pedesaan)
atau lingkungan tempat bekerja (perkantoran, pabrik, kampus, sekolah, dan lain
sebagainya).
Dengan
demikian merupakan suatu pelanggaran peraturan kalau dalam satu lingkungan
tempat tinggal atau lingkungan tempat kerja terdapat 2 atau lebih koperasi yang
sejenis atau yang sama usahanya. Terdapatnya 2 atau lebih Koperasi Primer yang
sejenis dalam satu daerah kerja (desa, perkantoran dan lain-lain) dapat
menimbulkan beberapa kesulitan (dampak negatif), antara lain:
1) Dapat menimbulkan persaingan yang
akan menjadikan usaha koperasi itu tidak sehat;
2) Dapat menimbulkan terpecah-pecahnya
potensi ekonomi dan produksi yang terdapat dalam satu daerah kerja, sehingga
efektivitas dan efisiensi sulit atau bahkan tidak akan mungkin tercapai.
b.
Koperasi
Pusat, Gabungan dan Induk:
Tentang tingkatan koperasi ini sangat berkaitan dengan
keanggotaan koperasi yang terdiri dari badan-badan hukum koperasi, yaitu:
1) Sekurang-kurangnya 5 Koperasi Primer
yang telah berbadan hukum dapat membentuk suatu Pusat Koperasi. Dalam satu
kesatuan perjuangan efisiensi akan dapat lebih terjamin.
2) Sekurang-kurangnya 3 Pusat Koperasi
yang telah berbadan hukum dapat membentuk Gabungan Koperasi;
3) Sekurang-kurangnya 3 Gabungan
Koperasi yang tekah berbadan hukum dapat membentuk Induk Koperasi.
2.3.
SUMBER
MODAL KOPERASI
Modal usaha koperasi berasal dari dua sumber
yaitu :
a.
Modal
Sendiri
1) Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak boleh diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
2) Simpanan
Wajib adalah simpanan yang wajin dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Dengan simpanan wajib modal
koperasi terus bertambah dan berkembang.
3) Simpanan
Sukarela adalah simpanan dari anggota – anggota koperasi yang bersifat
sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini tetapi
dilakukan atas kemauan sendiri.
4) Dana
Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha.
Dana yang terkumpul dalam bentuk cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat
dimanfaatkan sebagai modal.
5) Hibah
adalah pemberian berupa uang atau barang yang diterima oleh koperasi tetapi
bukan dari anggotanya melainkan dari pihak lain. Contohnya koperasi menerima
hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.
b.
Modal
pinjaman
1) Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
2) Koperasi
lainnya dan atau anggotanya Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang
dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang
kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup
yang luas atau dalam lingkup yang sempit tergantung dari kebutuhan modal yang
diperlukan.
3) Bank
dan lembaga keuangan lainnya Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk
badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut
diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari
negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
4) Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya Untuk menambah modal koperasi juga dapat
menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana
segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar
modal yang ada.
5) Sumber
lain yang sah; Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari
dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
6) Modal
penyertaan (diatur dengan PP); Modal penyertaan adalah modal yang berasal dari
penanaman modal (investasi) pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti
perorangan, badan usaha swasta, dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya
memperkuat kegiatan usaha koperasi. Dalam koperasi, modal penyertaan juga
menanggung risiko. Pemilik modal ini tidak memiliki suara dalam rapat anggota.
Akan tetapi, pemilik dapat diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari
modal tersebut sesuai dengan kesepakatan.
2.4.
LAPANGAN
USAHA KOPERASI
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah
ditetapkan pada UU No. 25/1992 yaitu :
1) Usaha koperasi adalah usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan
kesejahteraannya.
2) Kelebihan kemampuan pelayanan
koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota
koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan
disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi
untuk melayani anggotanya.
3) Koperasi menjalankan kegiatan usaha
dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
4) Koperasi dapat menghimpun dana dan
mengeluarkannya melalui kegiatan simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi
dan koperasi lain dan atau anggotanya.
5) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat
dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi.
6) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan
pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
2.5.
PENGELOLA
KOPERASI
Manajer (Pengelola Usaha)
Pengurus koperasi dapat mengangkat
pengelola yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi. Rencana pengangkatan
pengelola diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan. Pengelola
bertanggung jawab kepada pengurus. Sebenarnya, pengelola membayar dirinya
sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola usaha. Pengelola menanggung
kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan kesengajaannya.
Tugas Pengelola :
1) Melaksanakan
usaha koperasi.
2) Mengajukan
rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
3) Memberikan
pelayanan usaha kepada anggota.
4) Membuat
studi kelayakan usaha koperasi.
5) Membuat
laporan perkembangan usaha koperasi.
Wewenang
Pengelola :
1. Mengangkat
dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
2. Meningkatkan
prestasi kerja karyawan.
2.6.
KEWAJIBAN
DAN HAK ANGGOTA
Di dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban
dan hak yang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut :
*
Menghadiri rapat anggota
*
Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan
wajib
*
Mematuhi AD
dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
*
Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
*
Menjaga
rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
*
Menanggung
kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
*
Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang
sama antara sesama anggota
*
Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan
Koperasi
*
Menyatakan
pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
*
Memilih
pengurus dan pengawas.
*
Dipilih
sebagai pengurus atau pengawas.
*
Menyetujui
atau mengubah AD / ART serta ketetapan
lainya.
2.7.
SHU
(Sisa Hasil Usaha)
Pengertian
SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
a) SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
b) SHU bukanlah deviden yang berupa
keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT,
namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi
anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota
tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang
diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya
modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan
usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus
setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini
1) SHU total kopersi pada satu tahun
buku
2) Bagian (persentase) SHU anggota
3) Total simpanan seluruh anggota
4) Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
anggota
5) Jumlah simpanan per anggota
6) Omzet atau volume usaha per anggota
7) Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
8) Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
Perumusan :
SHU=JUA+JMA dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
*
SHU
: sisa hasil usaha
*
JUA
: jasa usaha anggota
*
JMA
: jasa modal sendiri
*
Tms
: total modal sendiri
*
Va
: volume anggota
*
Vak
: volume usaha total kepuasan
*
Sa
: jumlah simpanan anggota
2.8.
PENDIRIAN
DAN PEMBUBARAN KOPERASI
a. Pendirian Koperasi
Adapun Syarat pendirian koperasi adalah :
1)
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20
(duapuluh) orang;
2)
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3
(tiga) Koperasi;
3)
Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran
dasar;
4)
Berkedudukan di wilayah Indonesia;
Persiapan Mendirikan Koperasi :
1)
Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi
harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat
sebesar-besarnya bagi anggota.
2)
Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi
memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen,
prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya.
Rapat Pendirian :Proses pendirian
sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh
anggota masyarakat yang menjadi pendirinya
Prosedur permohonan pengesahan :
1)
Adanya permohonan tertulis dari para pendiri dengan
dilampiri akta pendirian;
2)
Bila permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan
diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
3)
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para
pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya penolakan;
4)
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang
diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
pengajuan permintaan ulang;
5)
Setelah pengesahan akta pendirian diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia
b. Pembubaran Koperasi
Cara Pembubaran Koperasi
Berdasarkan ketentuan pasal 46 UU No. 25 Tahun 1992, pasal 46 dapat di lakukan
untuk membubarkan koperasi, yaitu sebagai berikut :
1) Kepututsan
rapat anggota
Pembubaran Koperasi Berdasarkan
Rapat Anggota Pemberitahuan secara tertulis tentang keputusan pembubaran
koperasi tersebut harus menyebutkan :
a) Nama
dan alamat dari penyelesai
b) Ketentuan
bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 bulan
sesuadah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Pemberitahuan
tertulis dibuat rangkap 2 kepada penmerintah itu harus dilampiri hal-hal di
bawah ini :
a) Petikan
berita acara rapat anggota pembubaran koperasi yang berisi keputusan rapat anggota
koperasi untuk membubarkan koperasi tersebut
b) Akta
pendirian yang berisi anggaran dasar koperasi tersebut
c) Daftar
hadir yang ditandatangani anggota sebagaimana tercatat dalam buku daftar
anggota
d) Berita
acara penyelesaian pembubaran
2) Keputusan
pemerintah
Pembubaran Koperasi Berdasarkan
Keputusan Pemerintah Pembubaran koperasi pejabat koperasi ini harus berdasarkan
alasan – alasan tertentu , yaitu :
a) Terdapat
bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi UU No. 25 tahun 1992.
b) Kegiatannya
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
c) Kelangsungan
hidupnya tidak dapat lagi di harapkan .
Penyelesaian Berdasarkan ketentuan pasal 54 UU no.
25 tahun 1992 penyelesaian mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai
berikut :
a) Melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama–nama “ koperasi dalam penyelesaian
b) Mengumpulkan
segala keterangan perilaku
c) Memanggil
pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang di perlukan
d) Memperoleh
, memeriksa dan menggunakan segala catatan dan arsip koperas
e) Menetapkan
dan melaksanakan segala kewajiban pwmbayaran yang didahulinya dari pembayaran
hutang liannya
f) Menggunakan
sisa kekayaam umtuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi
g) Membagikan
sisa hasil penyelesaian kepada anggota
h) Membuat
berita acara penyelesaian
BAB III
PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN
Badan usaha yang
sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah badan usaha koperasi
yang pada dasarnya berasaskan
kekeluargaan. Inti dari kegiatan perkoperasian di Indonesia adalah kerjasama
diantara pengurus koperasi dengan anggota koperasi untuk mencapai kesejahtraan
bersama dan juga untuk membangun tatanan perekonomian bangsa Indonesia. Koperasi
bergerak dalam berbagai bidang usaha diantaranya usaha simpan pinjam dan usaha
perdagangan. Koperasi pun bukan hanya menginginkan keuntungan saja akan tetapi
koperasi ini pun membantu kesejahteraan perekonomian masyarakat. Koperasi
sangat berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
Koperasi adalah suatu
badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan
mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas
dasar persamaan hak, berkeajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan anggotanya.
Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat Pembina insan
masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu
dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
3.2.
SARAN
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang mayoritas penduduknya
adalah beragama islam. Dengan keadaan yang sedemikian rupa, secara logika
seharusnya perlu adanya pengembangan lebih luas untuk pertumbuhan
koperasi-koperasi yang berlandaskan syari’at islam karena cara kerja koperasi
tersebut yang tidak hanya mengedepankan asas kebersamaan dan keadilan, tapi
juga mengedepankan aturan-aturan yang sesuai dengan ajaran agama islam.
Pada kenyataannya, kebanyakan koperasi yang tersebar luas
diantara penduduk beragama islam adalah koperasi konvensional yang selalu memberikan
bunga pada setiap anggota atau nasabah sebagai keuntungan dari kegiatannya.
Sementara menurut ajaran agama islam, kegiatan seperti yang telah disebutkan
adalah kegiatan yang tidak diperbolehkan atau kegiatan yang bersifat haram.
DAFTAR
PUSTAKA